Sejak Deklarasi Dunia tentang "Pendidikan
Untuk Semua (Education for All)" di Jomtien, Thailand.
Tahun 1990 oleh 155 negara, gagasan Community
Learning Center (CLC) mulai dikembangkan di berbagai negara. CLC digagas
sebagai bentuk keikutsertaan/partisipasi masyarakat dalam menyediakan
pendidikan bagi semua kalangan khususnya masyarakat yang tidak dapat terjangkau
pendidikan formal.
Jepang telah mengenal semacam CLC yang disebut
Kominkan sejak Tahun 1948, sebagai bagian dari bentuk kebangkitan kembali
masyarakatnya.
Diprakarsai oleh Departemen Pendidikan dan
Kebudayaan, dengan terlebih dahulu melalui berbagai upaya dan penelitian untuk
mencari model yang tepat, di Indonesia sosialisasi CLC dimulai Tahun 1997,
selanjutnya Indonesia menyebutnya sebagai Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat
(PKBM).
Awal Tahun 1998, di tengah-tengah situasi krisis
negara yang sangat parah, sebagian kelompok masyarakat di Indonesia menyambut
gagasan tersebut sebagai bentuk keterpanggilan untuk melakukan sesuatu bagi
pembangunan masyarakat yang sedang dalam krisis.
Masing-masing mulai menyelenggarakan PKBM di
komunitasnya sebagai suatu inisiatif masyarakat secara murni, dalam hal ini
peran pemerintah hanya bersifat sebagai motivator awal. Pendirian PKBM
perintis ini sebagian besar melalui beberapa lembaga masyarakat yang sudah ada
sebelumnya namun telah melakukan berbagai kegiatan dan program yang sesuai
dengan konsep CLC/PKBM.
Dengan keinginan mencapai berbagai tujuan mulianya
dengan lebih cepat dan efektif, dibentuklah wadah pemersatu gerakan PKBM yaitu
Forum Komunikasi PKBM Indonesia pada Tahun 2002.
Pada Tahun 2003 setelah melalui perjuangan dari
berbagai tokoh perintis, pelaku dan pembina, PKBM masuk ke dalam Undang-Undang
No. 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional, yaitu diakuinya PKBM
sebagai Satuan Pendidikan Non Formal.
Atas amanat dari undang-undang, keterlibatan
pemerintah secara intensif dalam pembinaan PKBM dilaksanakan oleh berbagai
instansi/badan baik di pusat maupun di daerah mulai dari tingkat direktorat
jenderal seperti Direktorat Jenderal PNFI, Direktorat Pembinaan Pendidikan
Masyarakat dan direktorat lainnya, P2-PNFI, BPKB, SKB hingga dinas pendidikan
di provinsi/kabupaten/kota sampai Unit Pelaksana Teknis di kecamatan sesuai
dengan tugas dan fungsinya masing-masing.
Karena PKBM sebagai Satuan Pendidikan Non Formal,
maka Departemen Pendidikan yang mengemban tugas sebagai pembina utama. Berbagai
bentuk pembinaan telah dilakukan oleh pemerintah baik berupa bantuan pendanaan
maupun bantuan teknis serta lainnya. Sebagai contoh adalah blockgrant yang
disediakan untuk penyelenggaraan program dan peningkatan mutu lembaga.
Sebagai lembaga milik masyarakat PKBM dapat
menjalin kemitraan/kerjasama atau mendapatkan pembinaan dari semua
lembaga/instansi baik pemerintah maupun swasta sejauh hal tersebut sesuai
peraturan yang berlaku dan bertujuan untuk memajukan masyarakat.
Di Indonesia, PKBM cukup berkembang dengan pesat
karena kombinasi dari partisipasi dan inisiatif masyarakat serta dukungan dan
sosialisasi oleh pemerintah. Selain perkembangan PKBM itu sendiri juga
berkembang berbagai bentuk lembaga yang tergabung/menyatu ataupun terpisah dari
PKBM namun secara prinsip menyerupai dan menjiwai PKBM/CLC seperti yang dikenal
dengan nama Balai Belajar Bersama, Rumah Pintar, Rumah Singgah dan lembaga-lembaga
komunitas/masyarakat lainnya.
Dalam upaya meningkatkan dan menjamin mutu
pendidikan khususnya pendidikan non formal, sejak Tahun 2010 mulai dilaksanakan
akreditasi bagi lembaga PKBM, dimana akreditasi program-program pendidikan non
formal telah dilaksanakan terlebih dahulu. Adapun yang melaksanakan akreditasi
adalah Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Non Formal (BAN-PNF).
0 komentar:
Posting Komentar