Selamat Datang di Website PKBM CORDOVA | Sebuah Web Yang Menjadi Wadah Aktivitas Dan Kegiatan PKBM CORDOVA Yang semoga saja dapat memberikan Ilmu dan pemahaman baru bagi para pembaca | Jangan Lupa Like dan Tinggalkan Pesan Anda Pada Kotak Pesan Disamping Kanan |

Kamis, 11 Agustus 2011

wawasan sertifikasi

Kemarin saya melihat copy tentang Surat Keputusan Direktorat Jendral Pendidikan Islam tentang penetapan nama-nama guru penerima tunjangan profesi guru tahun 2010, SK ini ditujukan kepada Kasi Mapenda Kantor Kementrian Agama kabupaten/Kota se Indonesia.Namun,para guru madrasah menanggapinya secara biasa saja, bahkan terlihat dingin.. Apa pasal ? ternyata di surat pengantar SK tersebut tertulis “bahwa pembayaran/pencairan tunjanga profesi guru belum bisa dilaksanakan menunggu Pedoman Tunjangan Profesi dari Sekretaris Jendral  Departemen Agama”.
 Permintaan Pembayaran dengan kode mata anggaran 5111 (Belanja gaji pokok, tunjangan dan uang makan pegawai) biasanya dengan syarat-syarat :
1. Daftar Nominatif, berisi nama pegawai, NIP, jumlah uang dan no rekeing pegawai ybs
2. SK penetapan yang bersangkutan dapat tunjangan profesi guru
3. Lembar Pajak
4. Surat pertanggungjawaban mutlat dari Kuasa pengguna Anggaran
5. SPM
6. ADK SPM
Nah, lalu Pedoman Tunjangan Profesi apa lagi yang dimaksud ? Jika permintaan itu diajukan oleh satker maka pertanggung jawabannya ada pada Kuasa Pengguna Anggaran satker yang bersangkutan. Hal ini diperkuat dengan Surat Pertanggungjawaban Mutlak itu, yang berisi “bahwa Kuasa Pengguna Anggaran telah menghiutng dengan benar pembayaran gaji/tunjangan itu dan akan mengembalikan pembayaran gaji/tunjangan jika ternyata kelebihan/mengalami kesalahan.
Mari kita  tunggu,Pedoman Tunjangan Profesi apa yang dimaksud itu.. jika Pedoman Tunjangan Profesi pengajuan permintaan kepada KPPN mungkin semua bendaharawan/daftar pembuat gaji sudah tahu caranya,mungkin ada juknis lain yang mengatur cara pembayaran tunjangan profesi guru. Jalan panjang guru untuk peningkatan kesejahteraannya masih menunggu satu tahap lagi.. padahal saya dan mungkin anda guru madrasah juga mengira bahwa SK Dirjen Pendis itulah jalan terakhir, ternyata tidak.
Namun kita patut  meng-apresiasinya, SK tersebut tertanggal 10 Mei 2010, lumayan cepat jika dihitung dengan waktu pengiriman Sertifikat ke Direktorat JendralPendidikan Islam Kemenag Pusat. Apakah Pedoman Tunjangan Profesi nya juga secepat pembuatan SK itu ? Insya Allah, semua bisa berjalan lancar.Beberapa orang guru yang sudah bersetifikat tahun 2009 ada yang tidak termuat dalam SK tersebut ,demikian juga ada beberapa guru yang status pegawainya salah yang seharusnya PNS tertulis Non PNS. Saya kira perlu dipertanyakan kenapa bisa terjadi demikian.
Mudah-mudahan bermanfaat, Insya Allah.. Amin

sumber :


http://yunizar.com/2010/05/23/sk-dirjen-pendis-tentang-penetapan-nama-guru-penerima-tunjangan-profesi-guru-madrasah-tahun-2010-telah-terbit/

0 komentar:

Posting Komentar