Panduan Cara Menghitung Zakat
Maal Fitrah Profesi Niaga Emas Simpanan Perak Investasi Hadiah Perusahaan
Jazalanallahu khiron ...
Sumber: http://www.pkpu.or.id/
Zakat Fitrah/Fidyah
Dari Ibnu Umar ra berkata :
“Rasulullah saw mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau gandum pada budak,
orang merdeka, lelaki perempuan, anak kecil dan orang dewasa dari ummat Islam
dan memerintahkan untuk membayarnya sebelum mereka keluar untuk sholat (‘iid ).
( Mutafaq alaih ).
Besarnya zakat fitrah menurut ukuran sekarang adalah 2,176 kg. Sedangkan
makanan yang wajib dikeluarkan yang disebut nash hadits yaitu tepung, terigu,
kurma, gandum, zahib (anggur) dan aqith (semacam keju). Untuk daerah/negara
yang makanan pokoknya selain 5 makanan di atas, mazhab Maliki dan Syafi’i
membolehkan membayar zakat dengan makanan pokok yang lain.
Menurut mazhab hanafi pembayaran zakat fitrah dapat dilakukan dengan membayar-
kan harganya dari makanan pokok yang di makan.
Pembayaran zakat menurut jumhur ‘ulama :
1. Waktu wajib membayar zakat fitrah yaitu ditandai dengan tenggelamnya
matahari di akhir bulan Ramadhan
2. Membolehkan mendahulukan pembayaran zakat fitrah di awal.
Keterangan :Bagi yang tidak berpuasa Ramadhan karena udzur tertentu yang
dibolehkan oleh syaria’t dan mempunyai kewajiban membayar fidyah, maka pembayaran
fidyah sesuai dengan lamanya seseorang tidak
berpuasa.http://rumahislami.blogspot.com/
Zakat Maal
1. Pengertian Maal (harta)
Menurut terminologi bahasa (lughat), harta adalah segala sesuatu yang
diinginkan sekali oleh manusia untuk memiliki, memanfaatkan dan menyimpannya.
Sedangkan menurut terminologi syari’ah (istilah syara’), harta adalah segala
sesuatu yang dapat dimiliki (dikuasai) dan dapat digunakan (dimanfaatkan)
menurut ghalibnya (lazim). Sesuatu dapat disebut dengan maal (harta) apabila
memenuhi 2 (dua) syarat, yaitu:
1. Dapat dimiliki, dikuasai, dihimpun, disimpan
2. Dapat diambil manfaatnya sesuai dengan ghalibnya. Misalnya rumah, mobil,
ternak, hasil pertanian, uang, emas, perak, dll.
2. Syarat-syarat Kekayaan yang Wajib di Zakati
1. Milik Penuh
Artinya harta tersebut berada dalam kontrol dan kekuasaanya secara penuh, dan
dapat diambil manfaatnya secara penuh. Harta tersebut didapatkan melalui proses
pemilikan yang dibenarkan menurut syariat Islam, seperti : usaha, warisan,
pemberian negara atau orang lain dan cara-cara yang sah. Sedangkan apabila
harta tersebut diperoleh dengan cara yang haram, maka zakat atas harta tersebut
tidaklah wajib, sebab harta tersebut harus dibebaskan dari tugasnya dengan cara
dikembalikan kepada yang berhak atau ahli warisnya.
2. Berkembang
Artinya harta tersebut dapat bertambah atau berkembang bila diusahakan atau
mempunyai potensi untuk berkembang.
3. Cukup Nishab
Artinya harta tersebut telah mencapai jumlah tertentu sesuai dengan ketetapan
syara’. sedangkan harta yang tidak sampai nishabnya terbebas dari Zakat dan
dianjurkan mengeluarkan Infaq serta Shadaqah
4. Lebih Dari Kebutuhan Pokok
Kebutuhan pokok adalah kebutuhan minimal yang diperlukan seseorang dan keluarga
yang menjadi tanggungannya, untuk kelangsungan hidupnya. Artinya apabila
kebutuhan tersebut tidak terpenuhi yang bersangkutan tidak dapat hidup layak.
Kebutuhan tersebut seperti kebutuhan primer atau kebutuhan hidup minimum,
misal, belanja sehari-hari, pakaian, rumah, kesehatan, pendidikan, dsb.
5. Bebas Dari hutang
Orang yang mempunyai hutang sebesar atau mengurangi senishab yang harus dibayar
pada waktu yang sama (dengan waktu mengeluarkan zakat), maka harta tersebut
terbebas dari zakat.
6. Berlalu Satu Tahun (Al-Haul)
Maksudnya adalah bahwa pemilikan harta tersebut sudah belalu (mencapai) satu
tahun. Persyaratan ini hanya berlaku bagi ternak, harta simpanan dan
perniagaan. Sedangkan hasil pertanian, buah-buahan dan rikaz (barang temuan)
tidak ada syarat haul.http://rumahislami.blogspot.com/
3. Harta (maal) yang Wajib di Zakati
1. Binatang Ternak
Hewan ternak meliputi hewan besar (unta, sapi, kerbau), hewan kecil (kambing,
domba) dan unggas (ayam, itik, burung).
2. Emas Dan Perak
Emas dan perak merupakan logam mulia yang selain merupakan tambang elok, juga
sering dijadikan perhiasan. Emas dan perak juga dijadikan mata uang yang
berlaku dari waktu ke waktu. Islam memandang emas dan perak sebagai harta yang
(potensial) berkembang. Oleh karena syara’ mewajibkan zakat atas keduanya, baik
berupa uang, leburan logam, bejana, souvenir, ukiran atau yang lain.
Termasuk dalam kategori emas dan perak, adalah mata uang yang berlaku pada
waktu itu di masing-masing negara. Oleh karena segala bentuk penyimpanan uang
seperti tabungan, deposito, cek, saham atau surat berharga lainnya, termasuk
kedalam kategori emas dan perak. sehingga penentuan nishab dan besarnya zakat
disetarakan dengan emas dan perak.
Demikian juga pada harta kekayaan lainnya, seperti rumah, villa, kendaraan,
tanah, dll. Yang melebihi keperluan menurut syara’ atau dibeli/dibangun dengan
tujuan menyimpan uang dan sewaktu-waktu dapat di uangkan. Pada emas dan perak
atau lainnya yang berbentuk perhiasan, asal tidak berlebihan, maka tidak
diwajibkan zakat atas barang-barang tersebut.
3. Harta Perniagaan
Harta perniagaan adalah semua yang diperuntukkan untuk diperjual-belikan dalam
berbagai jenisnya, baik berupa barang seperti alat-alat, pakaian, makanan,
perhiasan, dll. Perniagaan tersebut di usahakan secara perorangan atau
perserikatan seperti : CV, PT, Koperasi, dsb.
4. Hasil Pertanian
Hasil pertanian adalah hasil tumbuh-tumbuhan atau tanaman yang bernilai
ekonomis seperti biji-bijian, umbi-umbian, sayur-mayur, buah-buahan, tanaman
hias, rumput-rumputan, dedaunan, dll.
5. Ma’din dan Kekayaan Laut
Ma’din (hasil tambang) adalah benda-benda yang terdapat di dalam perut bumi dan
memiliki nilai ekonomis seperti emas, perak, timah, tembaga, marmer, giok,
minyak bumi, batu-bara, dll. Kekayaan laut adalah segala sesuatu yang
dieksploitasi dari laut seperti mutiara, ambar, marjan, dll.
6. Rikaz
Rikaz adalah harta terpendam dari zaman dahulu atau biasa disebut dengan harta
karun. Termasuk didalamnya harta yang ditemukan dan tidak ada yang mengaku
sebagai pemiliknya.
Profesi/Pendapatan
Zakat profesi adalah zakat yang dikeluarkan dari penghasilan profesi (hasil
profesi) bila telah mencapai nisab. Profesi dimaksud mencakup profesi pegawai
negeri atau swasta, konsultan, dokter, notaris, akuntan, artis, wiraswasta,
dll.
Dasar Hukum Syari’at
Firman Allah SWT:
“dan pada harta-harta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang
miskin yang tidak dapat bahagian”. (QS. Adz-Dzaariyaat (51): 19)
Firman Allah SWT:
“Wahai orang-orang yang beriman, infaqkanlah (zakat) sebagian dari hasil
usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi
untuk kamu”. (QS Al Baqarah: 267)
Hadist Nabi SAW:
“Bila zakat bercampur dengan harta lainnya maka ia akan merusak harta itu”.(HR.
AL Bazar dan Baehaqi)
Hasilan profesi (pegawai negeri/swasta, konsultan, dokter, notaris, wiraswasta,
dll) merupakan sumber pendapatan (kasab) yang tidak banyak dikenal di masa
generasi terdahulu, oleh karenanya bentuk kasab ini tidak banyak dibahas,
khususnya yang berkaitan dengan “zakat”. Lain halnya dengan bentuk kasab yang
lebih populer saat itu, seperti pertanian, peternakan dan perniagaan,
mendapatkan porsi pembahasan yang sangat memadai dan detail. Meskipun demikian
bukan berarti harta yang didapatkan dari hasil profesi tersebut bebas dari
zakat, sebab zakat pada dasarnya/hakekatnya adalah pungutan harta yang diambil
dari orang-orang kaya untuk dibagikan kepada orang-orang miskin diantara mereka
(sesuai dengan ketentuan syara’).
Dengan demikian apabila seseorang dengan penghasilan profesinya ia menjadi
kaya, maka wajib atas kekayaannya itu zakat, akan tetapi jika hasilnya tidak
mencukupi kebutuhan hidup (dan keluarganya), maka ia menjadi mustahiq (penerima
zakat). Sedang jika hasilnya hanya sekedar untuk menutupi kebutuhan hidupnya,
atau lebih sedikit maka baginya tidak wajib zakat. Kebutuhan hidup yang
dimaksud adalah kebutuhan pokok, yakni, papan, sandang, pangan dan biaya yang
diperlukan untuk menjalankan profesinya.
Zakat profesi memang tidak dikenal dalam khasanah keilmuan Islam, sedangkan
hasil profesi yang berupa harta dapat dikategorikan ke dalam zakat harta
(simpanan/kekayaan). Dengan demikian hasil profesi seseorang apabila telah
memenuhi ketentuan wajib zakat maka wajib baginya untuk menunaikan zakat.
Contoh perhitungan:
* Iwan Darsawan adalah seorang karyawan swasta yang berdomisili di kota Bekasi,
memiliki seorang istri dan 2 orang anak. Penghasilan bersih perbulan Rp.
1.500.000,-.
* Bila kebutuhan pokok keluarga tersebut kurang lebih Rp. 625.000 per bulan
maka kelebihan dari penghasilannya = (1.500.000 – 625.000) = Rp. 975.000
perbulan.
* Apabila saldo rata-rata perbulan 975.000 maka jumlah kekayaan yang dapat
dikumpulkan dalam kurun waktu satu tahun adalah Rp. 11.700.000 (lebih dari
nishab).
* Dengan demikian Akbar berkewajiban membayar zakat sebesar 2.5% dari saldo.
* Dalam hal ini zakat dapat dibayarkan setiap bulan sebesar 2.5% dari saldo
bulanan atau 2.5 % dari saldo tahunan.
Perhitungan Zakat Pendapatan/Profesi
Nisab zakat pendapatan / profesi setara dengan nisab zakat tanaman dan
buah-buahan sebesar 5 wasaq atau 652,8 kg gabah setara dengan 520 kg beras,
kadar zakatnya sebesar 2,5 %. Waktu untuk mengeluarkan zakat profesi pada
setiap kali menerima diqiyaskan dengan waktu pengeluaran zakat tanaman yaitu
setiap kali panen. “Dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya ( dengan
dikeluar kan zakat nya ). ( QS : Al-An’am : 141 ).
Contoh perhitungan:
* Nisab sebesar 520 kg beras, asumsi harga `eras 2000 jadi nilai nisab sebesar
520 x 2000 = 1.400.000
* Jumlah pendapatan perbulan Rp 2.000.000,-
* Zakat atas pendapatan ( karena telah mencapai nisab ) 2,5 % x 2.000.000,- =
50.000,-
Uang Simpanan
Uang simpanan ( baik tabungan, deposito, dll ) dikenakan zakat dari jumlah
terendah bila telah mencapai haul. Besarnya nisab senilai dengan 85 gr emas (
asumsi 1 gr emas Rp 75.000, nisab sebesar Rp 6.375.000 ). Kadarnya zakatnya
sebesar 2,5 %.
1. Uang Tabungan
Tanggal Masuk Keluar Saldo
01/03/99 20.000.000 20.000.000
25/03/99 2.000.000 18.000.000
20/05/99 5.000.000 13.000.000
01/06/99 200.000* 13.200.000
12/09/99 1.000.000 12.200.000
11/10/99 2.000.000 14.200.000
31/02/00 1.000.000 15.200.000
* Bagi hasil
Jumlah saldo terakhir dalam tabel di atas adalah 15.200.000 telah melebihi
nisab (asumsi 1 gr emas Rp 75.000, nisab sebesar Rp 6.375.000) dan genap satu
tahun. Tahun haul menurut contoh di atas 01/03/99 – 31/02/00.. uang bagi hasil
ini dikeluarkan terlebih dahulu sebelum perhitungan zakat.
Perhitungan :
* Tahun haul : 01/03/99 – 31/02/00
* Nisab : Rp 6.375.000,-
* Saldo terakhir : Rp 15.200.000,- – Rp 200.000,- = Rp 15.000.000,-
* Besarnya zakat : 2,5 % x Rp 15.000.000,- = Rp 375.000,-
Bila seseorang mempunyai beberapa tabungan maka semua buku dihitung setelah
dilihat haul dan saldo terendah dari masing-masing buku.
Perhitungan:
* Haul : 01/03/99 – 31/02/00
* Saldo terakhir:
- Buku 1: 5.000.000- Buku 2: 3.000.000- Buku 3: 2.000.000
* Jumlah total : Rp 10.000.000
* Zakat : 2,5 % x Rp 10.000.000 = Rp 250.000,-
2. Simpanan Deposito
Seseorang mempunyai deposito di awal penyetoran tanggal 01/04/99 sebesar Rp
10.000.000 dengan jumlah bagi hasil 300.000 setahun. Haul wajib zakat adalah
tanggal 31/03/00, nisab sebesar 6.375.000. Maka setelah masa haul tiba zakat
yang harus dikeluarkan sebesar :
2.5 % x Rp 10.000.000 = Rp 250.000
Bila seseorang mempunyai beberapa simpanan deposito maka seluruh jumlah simpanan
deposito dijumlahkan. Bila mencapai nisab dengan masa satu tahun kadar zakatnya
sebesar 2,5 % dengan perhitungan seperti di atas.
Zakat Emas/Perak
Seorang muslim yang mempunyai emas dan perak wajib mengeluarkan zakat bila
sesuai dengan nisab dan haul. Adapun nisab emas sebesar 85 gr dan nisab perak
595 gr.
1. Emas yang tidak dipakai
Emas yang tidak dipakai adalah perhiasan emas yang tidak digunakan atau sekali
pun dipakai hanya sekali setahun. Dengan demikian bila seseorang menyimpan
me-nyamai atau melebihi 85 gr maka ia wajib mengeluarkan zakat emas tersebut.
Ada pun kadar zakatnya besarnya 2,5 % di hitung dari nilai uang emas tersebut.
Misalnya : seseorang mempunyai 90 gr emas. Harga 1 gr emas 70.000. Maka
besarnya zakat yang dikeluarkan sebesar : 90 x 70.000 x 2,5 % = 157.500
2. Emas yang dipakai
Emas yang dipakai adalah dalam kondisi wajar dan tidak berlebihan. Jadi bila
seorang wanita mempunyai emas 120 gr, dipakai dalam aktivitas sehari-hari
sebanyak 15 gr. Maka zakat emas yang wajib dikeluarkan oleh wanita tersebut
adalah 120 gr – 15 gr = 105 gr. Bila harga emas 70.000 maka zakat yang harus
dikeluarkan sebesar : 105 x 70.000 x 2,5 % = 183.750
Keterangan :
Perhitungan zakat perak mengikuti cara per hitungan di atas.
Zakat Investasi
Zakat investasi adalah zakat yang dikenakan terhadap harta yang diperoleh dari
hasil investasi. Diantara bentuk usaha yang masuk investasi adalah bangunan
atau kantor yang disewakan, saham, rental mobil, rumah kontrakan, investasi
pada ternak atau tambak, dll.
Dilihat dari karakteristik investasi, biasanya modal tidak bergerak dan tidak
terpengaruh terhadap hasil produksi maka zakat investasi lebih dekat ke zakat
pertanian. Pendapat ini diikuti oleh ulama modern seperti Yusuf Qordhowi,
Muhammad Abu Zahrah, Abdul Wahab Khalaf, Abdurahman Hasan, dll.
Dengan demikian zakat investasi dikeluarkan pada saat menghasilkan sedangkan
modal tidak dikenai zakat. Kadar zakat yang dikeluarkan sebesar 5 % atau 10 %.
5 % untuk penghasilan kotor dan 10 untuk penghasilan bersih.
Zakat Hadiah dan Sejenisnya
1. Jika hadiah tersebut terkait dengan gaji maka ketentuannya sama dengan zakat
profesi/pendapatan. Dikeluarkan pada saat menerima dengan kadar zakat 2,5 %.
2. Jika komisi, terdiri dari 2 bentuk : pertama, jika komisi dari hasil prosentasi
keuntungan perusahaan kepada pegawai, maka zakat yang dikeluarkan sebesar 10 %
(sama dengan zakat tanaman), kedua, jika komisi dari hasil profesi seperti
makelar, dll maka digolongkan dengan zakat profesi. Aturan pembayaran zakat
mengikuti zakat profesi.
3. Jika berupa hibah, terdiri dari dua kriteria, pertama, jika sumber hibah
tidak di duga-duga sebelumnya, maka zakat yang dikeluarkan sebesar 20 %, kedua,
jika sumber hibah sudah diduga dan diharap, hibah tersebut digabung kan dengan
kekayaan yang ada dan zakat yang dikeluarkan sebesar 2,5 %.
Zakat Perniagaan-Zakat Perdagangan
“Rasulullah SAW memerintahkan kami agar mengeluarkan zakat dari semua yang kami
persiapkan untuk berdagang.” ( HR. Abu Dawud )
Ketentuan zakat perdagangan:
1. Berjalan 1 tahun ( haul ), Pendapat Abu Hanifah lebih kuat dan realistis
yaitu dengan menggabungkan semua harta perdagangan pada awal dan akhir dalam
satu tahun kemudian dikeluarkan zakatnya.
2. Nisab zakat perdagangan sama dengan nisab emas yaitu senilai 85 gr emas
3. Kadarnya zakat sebesar 2,5 %
4. Dapat dibayar dengan uang atau barang
5. Dikenakan pada perdagangan maupun perseroan.
Perhitungan :(Modal diputar + Keuntungan + piutang yang dapat dicairkan) –
(hutang + kerugian) x 2,5 %
Contoh :
Harta perniagaan, baik yang bergerak di bidang perdagangan, industri,
agroindustri, ataupun jasa, dikelola secara individu maupun badan usaha
(seperti PT, CV, Yayasan, Koperasi, Dll) nishabnya adalah 20 dinar (setara
dengan 85 gram emas murni). Artinya jika suatu badan usaha pada akhir tahun
(tutup buku) memiliki kekayaan (modal kerja dan untung) lebih besar atau setara
dengan 85 gram emas (asumsi jika per-gram Rp 75.000,- = Rp 6.375.000,-), maka
ia wajib mengeluarkan zakat sebesar 2,5 %
Pada badan usaha yang berbentuk syirkah (kerjasama), maka jika semua anggota
syirkah beragama Islam, zakat dikeluarkan lebih dulu sebelum dibagikan kepada
pihak-pihak yang bersyirkah. Tetapi jika anggota syirkah terdapat orang yang
non muslim, maka zakat hanya dikeluarkan dari anggota syirkah muslim saja (apabila
jumlahnya lebih dari nishab)
Cara menghitung zakat :
Kekayaan yang dimiliki badan usaha tidak akan lepas dari salah satu atau lebih
dari tiga bentuk di bawah ini :
1. Kekayaan dalam bentuk barang
2. Uang tunai
3. Piutang
Maka yang dimaksud dengan harta perniagaan yang wajib dizakati adalah yang
harus dibayar (jatuh tempo) dan pajak.
Contoh :
Sebuah perusahaan meubel pada tutup buku per Januari tahun 1995 dengan keadaan
sbb :
* Sofa atau Mebel belum terjual 5 set Rp 10.000.000
* Uang tunai Rp 15.000.000
* Piutang Rp 2.000.000
* Jumlah Rp 27.000.000
* Utang & Pajak Rp 7.000.000
* Saldo Rp 20.000.000
* Besar zakat = 2,5 % x Rp 20.000.000,- = Rp 500.000,-
Pada harta perniagaan, modal investasi yang berupa tanah dan bangunan atau
lemari, etalase pada toko, dll, tidak termasuk harta yang wajib dizakati sebab
termasuk kedalam kategori barang tetap (tidak berkembang)
Usaha yang bergerak dibidang jasa, seperti perhotelan, penyewaan apartemen,
taksi, renal mobil, bus/truk, kapal laut, pesawat udara, dll, kemudian
dikeluarkan zakatnya dapat dipilih diantara 2 (dua) cara:
* Pada perhitungan akhir tahun (tutup buku), seluruh harta kekayaan perusahaan
dihitung, termasuk barang (harta) penghasil jasa, seperti taksi, kapal, hotel,
dll, kemudian keluarkan zakatnya 2,5 %.
* Pada Perhitungan akhir tahun (tutup buku), hanya dihitung dari hasil bersih
yang diperoleh usaha tersebut selama satu tahun, kemudian zakatnya dikeluarkan
10%. Hal ini diqiyaskan dengan perhitungan zakat hasil pertanian, dimana
perhitungan zakatnya hanya didasarkan pada hasil pertaniannya, tidak dihitung
harga tanahnya.
Zakat Perusahaan
Zakat perusahaan hampir sama dengan zakat perdagangan dan investasi. Bedanya
dalam zakat perusahaan bersifat kolektif. Dengan kriteria sebagai berikut :
1. Jika perusahaan bergerak dalam bidang usaha perdagangan maka perusahaan
tersebut mengeluarkan harta sesuai dengan aturan zakat perdagangan. Kadar zakat
yang dikeluarkan sebesar 2,5 %
2. Jika perusahaan tersebut bergerak dalam bidang produksi maka zakat yang
dikeluarkan sesuai dengan aturan zakat investasi atau pertanian. Dengan
demikian zakat perusahaan dikeluarkan pada saat menghasilkan sedangkan modal
tidak dikenai zakat. Kadar zakat yang dikeluarkan sebesar 5 % atau 10 %. 5 %
untuk penghasilan kotor dan 10 % untuk pengahasilan bersih.
Catatan :Bila dalam perusahaan tersebut ada penyer taan modal dari pegawai non
muslim maka penghitungan zakat setelah dikurangi ke- pemilikan modal atau
keuntungan dari pegawai non muslim.
Jazalanallahu khiron ...
Sumber: http://www.pkpu.or.id/
0 komentar:
Posting Komentar